[Seputar
Ibadah Puasa]
✿ Hukum-hukum
Yang Berkaitan Dengan Puasa Ramadhan.
1. Definisi :
Puasa ialah menahan diri dari makan,
minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya
matahari. Firman Allah Ta 'ala :
" …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ... " (QS. Al-Baqarah : 187).
" …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ... " (QS. Al-Baqarah : 187).
2.
Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan ?
Puasa Ramadhan wajib
dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari.
Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan
seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan
kesaksian dua orang yang dipercaya.
3.
Siapa yang wajib berpuasa Ramadhan ?
Puasa Ramadhan
diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan mampu
untuk berpuasa.
4.
Syarat wajibnya puasa Ramadhan ?
Adapun syarat-syarat
wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu.
5.
Kapan anak kecil diperintahkan puasa ?
Para ulama mengatakan
Anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana
disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih
dan membiasakan diri.
6 Syarat sahnya puasa.
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam :
Islam : tidak sah puasa orang kafir sebelum
masuk Islam.
Akal : tidak sah puasa orang gila sampai
kembali berakal.
Tamyiz : tidak sah puasa anak kecil sebelum
dapat membedakan (yang balk dengan yang buruk).
Tidak haid : tidak sah puasa wanita haid, sebelum
berhenti haidnya.
Tidak nifas : tidak sah puasa wanita nifas, sebelum
suci dari nifas.
Niat : dari malam hari untuk setiap hari
dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi : "Barangsiapa yang tidak
berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya."
(HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits
mauquf menurut At-Tirmidzi.
Dan hadits ini
menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari,
yaitu dengan meniatkan puasa di salah satu bagian malam.
※ Ya Allah... semoga yang membaca artikel ini :
¤ Muliakanlah orangnya… Yang belum menemukan jodoh semoga lekas dipertemukan... Yang belum mendapatkan keturunan semoga cepat mendapatkannya… Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah… Yang laki2 entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid… Bahagiakanlah keluarganya… Luaskan rezekinya seluas lautan… Mudahkan segala urusannya… Kabulkan cita-citanya… Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji… Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar. Aamiin ya Rabbal'alamin.
¤ Muliakanlah orangnya… Yang belum menemukan jodoh semoga lekas dipertemukan... Yang belum mendapatkan keturunan semoga cepat mendapatkannya… Semoga tergerak hatinya untuk bersedekah… Yang laki2 entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid… Bahagiakanlah keluarganya… Luaskan rezekinya seluas lautan… Mudahkan segala urusannya… Kabulkan cita-citanya… Jauhkan dari segala Musibah, Penyakit, Prasangka Keji… Jauhkan dari segala Fitnah, Berkata Kasar dan Mungkar. Aamiin ya Rabbal'alamin.
“Bila kau tak tahan lelahnya belajar maka kau
harus tahan menanggung perihnya kebodohan” (Imam Syafi’i)